Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) merupakan lembaga mandiri yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kegiatan meningkatkan gerakan moral melalui kegiatan pendidikan dan keterampilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Termasuk dalam kategori LM3 antara lain Pondok Pesantren, Seminari, Paroki dan Gereja, Pasraman, Vihara, Subak dll.
Merupakan lembaga mandiri yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kegiatan meningkatkan gerakan moral melalui kegiatan pendidikan dan keterampilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Termasuk dalam kategori LM3 antara lain Pondok Pesantren, Seminari, Paroki dan Gereja, Pasraman, Vihara, Subak dll.
SEJARAH LM3
Sejarah sentuhan Departemen Pertanian terhadap LM3 berawal pada tahun 1991 dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Agama No. 346/1991 dan No. 94/1991. Mulanya LM3 yang difasilitasi adalah lembaga-lembaga Pondok Pesantren, dengan sasaran berkembangnya usaha agribisnis di masing-masing pondok pesantren.
Pembinaan LM3 oleh Departemen Pertanian lebih dikembangkan lagi sejak tahun 1997, yaitu dengan diterbitkannya Surat Menteri Dalam Negeri No. 412.25/1141/PMD tangal 21 Oktober 1996 dan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 555/Kpts/OT.210/6/97 serta Surat Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian No. RC.220/720/B/VI/1998 tentang Pengembangan Agribisnis LM3.
LM3 terpilih yang akan menjadi sasaran peserta pemberdayan dan pengembangan usaha adalah LM3 berbasis keagamaan dan berwawasan agribisnis yang mempunyai kendala permodalan untuk menjalankan usahanya dibidang pertanian. Guna memperoleh manfaat secara luas, maka penetapan LM3 terpilih berdasarkan atas beberapa kriteria, yaitu:
- Kriteria umum
- Kriteria administrasi
- Kriteria teknis serta
- Kriteria kompetensi.
Penetapan LM3 terpilih melalui proses pemilihan yang dilakukan oleh Dinas lingkup Pertanian terkait Kabupaten/Kota, BBDA/BDA, Tim Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha LM3 Pusat serta KPA. Proses pemilihan dilakukan secara transparan atas dasar hasil identifikasi yang berpedoman pada kriteria yang ditetapkan, hasil kajian lapang dan proposal/ rencana usaha LM3.
Kriteria Umum LM3 terpilih program pemberdayaan dan pengembangan usaha sebegai berikut :
- LM3 yang periah mendapat bantuan usaha agribisnis
- LM3 yang belum pernah mendapat bantuan usaha agribisnis
- LM3 yang merencanakan mengembangkan usaha agribisnis dan layak secara teknis, sosial serta ekonomis
- LM3 akan dikembangkan di 33 propinsi dan menca,kup semua agama.
Kriteria Administrasi LM3 terpilih program pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis antara lain:
- Mempunyai akta pendirian
- Mempunyai rekening LM3 tersendiri
- Mempunyai nama dan alamat yang jelas.
- Diusulkan dan disetujui oleh Pemerintah Daerah (Propinsi/kabupaten/Kota )
- Mempunyai proposal/kelayakan usaha, Rencana Usaha LM3, Perjanjian Kerjasama KPA dan LM3
Kriteria Teknis LM3 terpilih program pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis sebagai berikut :
- Mempunyai bidang usaha agribisnis
- Mempunyai lahan usaha yang layak untuk pengembangan agribisnis
- Kelayakan usaha
- Jumlah santi/siswa/anggota/warga binaan lebih dari 100 orang
- Memiliki modal usaha, sarana/prasarana dan jejaring kerjasama dengan masyarakat sekitar.
- Memiliki SDM yang menangani agribisnis
Kriteria Kompetensi LM3 terpilih program pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis sebagai berikut :
- Mempunyai unit usaha agribisnis atau berminat untuk mengembangkan usaha agribisnis;
- Mempunyai kompetensi untuk menerima dan mengembangkan inovasi dan IPTEK;
- Memiliki wawasan dan pengetahuan tentang agribisnis;
- Memiliki tanggung jawab terhadap keberhasilan program;
- Memiliki kemampuan berbisnis/berusaha
PERSYARATAN LM3
Persyaratan yang harus dimiliki LM3 terpilih untuk mendapat mengikuti program ini adalah memiliki potensi sumberdaya yang mengdukung, sudah memiliki embrio usaha agribisnis dan mempunyai kemauan untuk mengembangkan agribisnis. Melalui program pengembangan LM3 ini, diharapkan akan tumbuh usaha agribisnis yang berdaya saing di LM3 sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar lokasi LM3.
Output yang diharapkan dari pelaksanaan program ini adalah:
1) tumbuhnya kesadaran LM3 dalam pengembangan usaha agribisnis di lembaganya
2) dimanfaatkannya lahan/sumberdaya alam bagi peningkatan usaha dan pendapatan
3) tumbuhnya kepedulian untuk mengembangkan usaha agribisnis pada masyarakat di sekitar wilayah LM3.
4) tersusunnya desain metodologi untuk pengembangan usaha agribisnis LM3.
Indikator keberhasilan program ini meliputi:
1) peningkatan usaha agribisnis di LM3
2) peningkatan kelembagaan ekonomi di LM3
3) Peningkatan jejaring kerjasama usaha antar LM3 dan stakeholder lainnya
4) peningkatan peran masyarakat di sekitara LM3 dalam pengembangan agribisnis
5) peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat
Ruang lingkup kegiatan LM3 mencakup identifikasi dan seleksi LM3, pemberdayaan SDM, penguatan kelembagaan usaha LM3, pengembangan LM3 model, pengembangan jejaring kerjasama (silahturahmi nasional), pembinaan, koordinasi, supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Pemberdayaan SDM Lm3 dilakukan untuk meningkatkan kemampuan, kapasitas dan wawasan SDM pengelola LM3 melalui kegiatan-kegiatan pelatihan, magang, sekolah lapang, studi banding dan pendampingan. Materi pemberdayaan SDM LM3 meliputi kewirausahaan (entrepreneurship), administrasi dan manajemen (perencanaan, produksi dan pemasaran), serta teknis pertanian Penguatan kelembagaan usaha LM3 dilakukan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan usaha LM3 melalui inkubasi usaha, dan pengembangan jenjang kerjasama (silaturahmi nasional).
Tahap awal kegiatan ini dilakukan dengan pengembangan LM3 model ke dalam 3 jenis model, yaitu:
1) LM3 Model untuk pengembangan SDM Pertanian yang difasilitasi agar dapat menjadi teladan dan menjadi pusat informasi dan pembelajaran dalam pengembangan agribisnis bagi LM3 lain dan masyarakat sekitarnya
2) LM3 Model usah agribisnis yang difasilitasi bantuan sarana prasarana usaha agribisnis dan pemberdayaan SDM serta penguatan kelembagaan usaha LM3
3) LM3 Model usaha agribisnis perkebunan yang difasilitasi bantuan sarana prasarana usaha agribisnis (usaha perkebunan) dan pemberdayaan SDM seta penguatan kelembagaan usaha LM3.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Kantor Pusat Departemen Pertanian, Gedung D Lt. VI
Jl. Harsono RM. No. 3, Ragunan - Jakarta Selatan, 12550
Telp/Fax: (021) 780 5037
By: H.Asrul Hoesein
(Konsultan LM3 Ponpes Asysyifa, Bumi Banyuasin, Sumatera Selatan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungan dan Komentarnya, Sukses Untuk Anda...Amin