Bismillahirrohmannirrohim

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah bahwa Dia mengirimkan angin sebagai pembawa berita gembira dan untuk merasakan kepadamu sebagian dari rahmat-Nya dan supaya kapal dapat berlayar dengan perintah-Nya dan (juga) supaya kamu dapat mencari karunia-Nya mudah-mudahan kamu bersyukur”

Qs. Ar Rum (30:46)

Assalamu Alaikum Wr.Wb. dan Salam Sejahtera....Selamat Datang di LM3 Ponpes Asy-Syifa Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan....Solusi Indonesia Hijau ..... Hijaukan Indonesia dengan Pertanian Terpadu Bebas Sampah .... Indonesia Integrated Farming Zero Waste...STOP GLOBAL WARMING
Tampilkan postingan dengan label Lembaga Mandiri Mengakar di Masyarakat (LM3). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lembaga Mandiri Mengakar di Masyarakat (LM3). Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Maret 2011

LM3PPAS Menuju Pertanian Terpadu


Potensi
Yang Belum Tergali
Ketersediaan Lahan 40 Ha,Prosfek Pertanian Terpadu_dok.Rul
Jika dihitung dari seluruh potensi yang ada di Pondok Pesantren Asy-Syifa, maka akan didapat kisaran angka tidak lebih dari 20% lahan yang baru dimanfaatkan. Masih miliaran langkah lagi yang harus dijalani untuk menuju Rahmatan Lil Alamin

Ketekunan, Kesabaran dan keyakinan yang tinggi modal utama untuk menjalankan Istiqomah membangun dan mengembangkan seluruh potensi yang ada ini, InsyaAllah kekuatan itu akan diberikan-Nya seiring dengan berjalannya waktu..
Ketersediaan Air Prosfek Pertanian Terpadu_dok.Rul  
by:Manajemen LM3PPAS
Kab.Musibanyuasin, Sumatera Selatan 
(H.Asrul Hoesein>Konsultan LM3PPAS>085215497331)
email: Klik di SINI

Struktur Organisasi LM3

Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) 
Pondok Pesantren Asy-Syifa
Struktur Manajemen LM3 Pondok Pesantren Asy-Syifa
Kabupaten Musibanyuasin- Sumatera Selatan

Pelindung
Bupati Musi Banyuasin
Pembina
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Musibanyuasin
Kakandep. Agama Kab. Musibanyuasin
Kepala Badan Penyuluh Pertanian Kab. Musibanyuasin
Penasehat
H. Yusuf Senen
Pengurus Harian
Ketua
H. Abdul Cholik Senen ST
Wakil Ketua
H. Mizar Senen
Sekretaris
Kosasih SE.
Bendahara
Farida Senen Putri SHI
Konsultan/Advisor LM3
Manajer Umum/Keuangan
Manajeri Pemasaran/Distribusi
Manajer Program, R/D
Divisi Hortikultura:
Divisi Pertanian :
Divisi Perkebunan :
Divisi Kehutanan :
Divisi Perikanan :
Divisi Pupuk dan Pemupukan
Divisi Industri & Manufakture :
Divisi Perkebunan Organik
Anggota-anggota

Sekayu, Maret 2011



Selasa, 15 Maret 2011

Prosedur Pendaftaran LM3

Prosedur Pendaftaran

(Advisor LM3PPAS Musi Banyuasin, Sumatera Selatan)

Pendaftaran LM3 untuk Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (Ditjen PPHP) dilakukan secara langsung di tujukan ke Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dengan dialamatkan ke Sekretariat LM3 Ditjen PPHP dengan alamat :
Sekretariat LM3 Ditjen PPHP
Departemen Pertanian RI
Gedung D, Lantai 2
Jl. Harsono RM No. 3, Ragunan - Pasar Minggu
Jakarta Selatan
dengan melampirkan berkas kelengkapan berupa :

Pedoman Umum LM3

Pedoman Umum LM3

by: H.Asrul Hoesein
(Konsultan LM3PPAS Musi Banyuasin, Sumatera Selatan)


Program pengembangan agribisnis melalui Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) merupakan salah satu pilar utama pemberdayaan masyarakat yang dirancang dalam rangka menggerakkan perekonomian perdesaan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan kesempatan berusaha di perdesaan.

Program ini dimaksudkan agar LM3 dapat ikut berperan sebagai agen pembangunan di perdesaan, khususnya di bidang agribisnis dan mampu menerapkan prinsip-prinsip agribisnis dalam usahanya. Dengan peran tersebut, diharapkan produksi, produktivitas, kualitas dan nilai tambah produk LM3 dan masyarakat di sekitarnya dapat ditingkatkan. Disamping itu LM3, juga diharapkan dapat berfungi sebagai mitra Departemen Pertanian, yang secara bersama-sama dengan masyarakat mampu mengelola dan memanfaatkan seluruh sumberdaya yang ada dalam mendorong aktivitas ekonomi perdesaan melalui pembangunan pertanian.

Visi dan Misi LM3

Visi dan Misi LM3

Lembaga Mandiri Mengakar di Masyarakat
Lembaga Mandiri Mengakar di Masyarakat (LM3) adalah lembaga mendiri yang tumbuh dan berkembang di masyarat dengan kegiatan peningkatan gerakan moral melalui kegiatan pendidikan dan keterampilan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program pegembangan LM3 adalah suatu upaya pemberdayaan SDM dan penguatan kelembagaan, khususnya kelembagaan keagamaan (pesantren, greja, pura, dll) di bidang usaha agribisnis yang berada di LM3. Program ini mulai dikelola oleh BPSDMP pada tahun 2006.

Minggu, 13 Maret 2011

Seputar dan Sejarah LM3



Seputar LM3

Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) merupakan lembaga mandiri yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kegiatan meningkatkan gerakan moral melalui kegiatan pendidikan dan keterampilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Termasuk dalam kategori LM3 antara lain Pondok Pesantren, Seminari, Paroki dan Gereja, Pasraman, Vihara, Subak dll.

Merupakan lembaga mandiri yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kegiatan meningkatkan gerakan moral melalui kegiatan pendidikan dan keterampilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Termasuk dalam kategori LM3 antara lain Pondok Pesantren, Seminari, Paroki dan Gereja, Pasraman, Vihara, Subak dll.

SEJARAH LM3
Sejarah sentuhan Departemen Pertanian terhadap LM3 berawal pada tahun 1991 dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Agama No. 346/1991 dan No. 94/1991. Mulanya LM3 yang difasilitasi adalah lembaga-lembaga Pondok Pesantren, dengan sasaran berkembangnya usaha agribisnis di masing-masing pondok pesantren.

Pembinaan LM3 oleh Departemen Pertanian lebih dikembangkan lagi sejak tahun 1997, yaitu dengan diterbitkannya Surat Menteri Dalam Negeri No. 412.25/1141/PMD tangal 21 Oktober 1996 dan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 555/Kpts/OT.210/6/97 serta Surat Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian No. RC.220/720/B/VI/1998 tentang Pengembangan Agribisnis LM3.

LM3 terpilih yang akan menjadi sasaran peserta pemberdayan dan pengembangan usaha adalah LM3 berbasis keagamaan dan berwawasan agribisnis yang mempunyai kendala permodalan untuk menjalankan usahanya dibidang pertanian. Guna memperoleh manfaat secara luas, maka penetapan LM3 terpilih berdasarkan atas beberapa kriteria, yaitu:

  1. Kriteria umum
  2. Kriteria administrasi
  3. Kriteria teknis serta
  4. Kriteria kompetensi.

Penetapan LM3 terpilih melalui proses pemilihan yang dilakukan oleh Dinas lingkup Pertanian terkait Kabupaten/Kota, BBDA/BDA, Tim Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha LM3 Pusat serta KPA. Proses pemilihan dilakukan secara transparan atas dasar hasil identifikasi yang berpedoman pada kriteria yang ditetapkan, hasil kajian lapang dan proposal/ rencana usaha LM3.

Kriteria Umum LM3 terpilih program pemberdayaan dan pengembangan usaha sebegai berikut :

  1. LM3 yang periah mendapat bantuan usaha agribisnis
  2. LM3 yang belum pernah mendapat bantuan usaha agribisnis
  3. LM3 yang merencanakan mengembangkan usaha agribisnis dan layak secara teknis, sosial serta ekonomis
  4. LM3 akan dikembangkan di 33 propinsi dan menca,kup semua agama.

Kriteria Administrasi LM3 terpilih program pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis antara lain:

  1. Mempunyai akta pendirian
  2. Mempunyai rekening LM3 tersendiri
  3. Mempunyai nama dan alamat yang jelas.
  4. Diusulkan dan disetujui oleh Pemerintah Daerah (Propinsi/kabupaten/Kota )
  5. Mempunyai proposal/kelayakan usaha, Rencana Usaha LM3, Perjanjian Kerjasama KPA dan LM3

Kriteria Teknis LM3 terpilih program pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis sebagai berikut :

  1. Mempunyai bidang usaha agribisnis
  2. Mempunyai lahan usaha yang layak untuk pengembangan agribisnis
  3. Kelayakan usaha
  4. Jumlah santi/siswa/anggota/warga binaan lebih dari 100 orang
  5. Memiliki modal usaha, sarana/prasarana dan jejaring kerjasama dengan masyarakat sekitar.
  6. Memiliki SDM yang menangani agribisnis

Kriteria Kompetensi LM3 terpilih program pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis sebagai berikut :

  1. Mempunyai unit usaha agribisnis atau berminat untuk mengembangkan usaha agribisnis;
  2. Mempunyai kompetensi untuk menerima dan mengembangkan inovasi dan IPTEK;
  3. Memiliki wawasan dan pengetahuan tentang agribisnis;
  4. Memiliki tanggung jawab terhadap keberhasilan program;
  5. Memiliki kemampuan berbisnis/berusaha

PERSYARATAN LM3

Persyaratan yang harus dimiliki LM3 terpilih untuk mendapat mengikuti program ini adalah memiliki potensi sumberdaya yang mengdukung, sudah memiliki embrio usaha agribisnis dan mempunyai kemauan untuk mengembangkan agribisnis. Melalui program pengembangan LM3 ini, diharapkan akan tumbuh usaha agribisnis yang berdaya saing di LM3 sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar lokasi LM3.

Output yang diharapkan dari pelaksanaan program ini adalah:

1) tumbuhnya kesadaran LM3 dalam pengembangan usaha agribisnis di lembaganya

2) dimanfaatkannya lahan/sumberdaya alam bagi peningkatan usaha dan pendapatan

3) tumbuhnya kepedulian untuk mengembangkan usaha agribisnis pada masyarakat di sekitar wilayah LM3.

4) tersusunnya desain metodologi untuk pengembangan usaha agribisnis LM3.

Indikator keberhasilan program ini meliputi:

1) peningkatan usaha agribisnis di LM3

2) peningkatan kelembagaan ekonomi di LM3

3) Peningkatan jejaring kerjasama usaha antar LM3 dan stakeholder lainnya

4) peningkatan peran masyarakat di sekitara LM3 dalam pengembangan agribisnis

5) peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat

Ruang lingkup kegiatan LM3 mencakup identifikasi dan seleksi LM3, pemberdayaan SDM, penguatan kelembagaan usaha LM3, pengembangan LM3 model, pengembangan jejaring kerjasama (silahturahmi nasional), pembinaan, koordinasi, supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan.

Pemberdayaan SDM Lm3 dilakukan untuk meningkatkan kemampuan, kapasitas dan wawasan SDM pengelola LM3 melalui kegiatan-kegiatan pelatihan, magang, sekolah lapang, studi banding dan pendampingan. Materi pemberdayaan SDM LM3 meliputi kewirausahaan (entrepreneurship), administrasi dan manajemen (perencanaan, produksi dan pemasaran), serta teknis pertanian Penguatan kelembagaan usaha LM3 dilakukan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan usaha LM3 melalui inkubasi usaha, dan pengembangan jenjang kerjasama (silaturahmi nasional).

Tahap awal kegiatan ini dilakukan dengan pengembangan LM3 model ke dalam 3 jenis model, yaitu:

1) LM3 Model untuk pengembangan SDM Pertanian yang difasilitasi agar dapat menjadi teladan dan menjadi pusat informasi dan pembelajaran dalam pengembangan agribisnis bagi LM3 lain dan masyarakat sekitarnya

2) LM3 Model usah agribisnis yang difasilitasi bantuan sarana prasarana usaha agribisnis dan pemberdayaan SDM serta penguatan kelembagaan usaha LM3

3) LM3 Model usaha agribisnis perkebunan yang difasilitasi bantuan sarana prasarana usaha agribisnis (usaha perkebunan) dan pemberdayaan SDM seta penguatan kelembagaan usaha LM3.


Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Kantor Pusat Departemen Pertanian, Gedung D Lt. VI
Jl. Harsono RM. No. 3, Ragunan - Jakarta Selatan, 12550
Telp/Fax: (021) 780 5037
Info sekaitan LM3 serta aplikasi lapangan klik di SINI (GIH Foundation)
Atau hubungi CP: 081278427909, 085215497331 atau email Klik di SINI atau di SINI

By: H.Asrul Hoesein
(Konsultan LM3 Ponpes Asysyifa, Bumi Banyuasin, Sumatera Selatan)

Info dari Situs LEKADnews Jakarta

LEKAD SEBAGAI LEMBAGA YANG TELAH BERPENGALAMAN DALAM KAJIAN, FASILITASI, PUBLIKASI DAN PELATIHAN DIBIDANG KERJASAMA DAERAH SEJAK 2005 MENAWARKAN PELATIHAN PEDOMAN DASAR PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KERJASAMA ANTAR DAERAH KEWILAYAHAN. PELATIHAN INI AKAN DISELENGGARAKANA PADA: HARI RABU S/D JUMAT 27-29 APRIL 2011, BERTEMPAT DI GRAHA WISATA KUNINGAN, JL. H.R RASUNA SAID KUNINGAN, JAKARTA_ INFO SILAKAN KONTAK WILDA (081314246402) ATAU H.ASRUL HOESEIN (085215497331) TERIMA KASIH.

Mengelola Sampah Rumah